Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama : Naurah Salsabila Kurniawan (049)
Nim : 46125010145
Pendahuluan
Latar Belakang: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 membentuk fondasi konstitusional negara kesatuan Republik Indonesia, dan sistem pemerintahan Indonesia berdiri di atasnya. UUD 1945 telah diubah empat kali sejak dibuat pada tahun 1945, memperkuat pemisahan kekuasaan, demokrasi, dan supremasi hukum. Di tengah dinamika politik modern, penelitian ini relevan. Di sini, pemahaman tentang sistem pemerintahan sangat penting untuk menentukan sikap kewarganegaraan yang bertanggung jawab. Kebutuhan untuk melakukan analisis tentang cara UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat, fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta efeknya terhadap hak warga negara mendorong latar belakang ini.
Tujuan Kajian : Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dasar dari struktur pemerintahan Indonesia yang didasarkan pada Undang-Undang 1945, menganalisis penelitian ilmiah tentang subjek, dan mempertimbangkan bagaimana mereka memengaruhi pemahaman setiap orang tentang apa yang mereka anggap sebagai warga negara. Metode ini diharapkan dapat memperkaya portofolio pengetahuan kewarganegaraan dengan menyusun sintesis akademik yang sistematis.
Ringkasan UUD 1945
- Pasal 1 Ayat 2 dan 3 (Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum) berbunyi sebagai berikut: "(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum."
Makna Konstitusional: Pasal ini menetapkan prinsip demokrasi Pancasila, di mana rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi melalui mekanisme pemilu dan representasi. Semua tindakan pemerintahan di negara hukum harus diatur oleh hukum, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan untuk melindungi hak asasi manusia. Ini membentuk fondasi untuk sistem presidensial yang demokratis setelah amendemen.
- Pasal 4 (Kekuasaan Presiden) "(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya."
Konsekuensi Konstitusional: Pasal ini mengatur fungsi eksekutif, dengan presiden berfungsi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, UUD membatasi kekuasaan eksekutif, yang mencakup pembentukan kabinet dan pelaksanaan kebijakan. Dengan membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode lima tahun, amandemen ini meningkatkan imbangan.
- Pasal 5–20 (Fungsi Legislatif): Kutipan Utama (Ayat 1) dari Pasal 20 menyatakan, "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, memegang anggaran pendapatan dan pengeluaran negara, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memegang kekuasaan politik lainnya yang dilakukan secara terbuka."
Makna Konstitusional: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertanggung jawab untuk mengatur legislatif sesuai dengan pasal-pasal ini. DPR memiliki wewenang legislatif, anggaran, dan pengawasan terhadap eksekutif, sementara DPD bertanggung jawab untuk menangani masalah daerah. Dengan prinsip representasi rakyat yang proporsional, ini mencerminkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah dominasi satu cabang.
- Pasal 24 (Kekuasaan Kehakiman): Kutipan: "(1) Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga kehakiman yang menurut Undang-Undang diadili di bawah Mahkamah Agung."
Makna Konstitusional: Pasal ini menjamin independensi yudikatif sebagai penjaga konstitusi, termasuk Mahkamah Konstitusi (yang dibentuk setelah amandemen). Hak warga dilindungi oleh yudikatif, yang berfungsi sebagai pengawas terakhir terhadap legislatif dan eksekutif.Ringkasan Artikel Ilmiah
- Judul: "Sistem Presidensial Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945: Antara Stabilitas dan Akuntabilitas"
Penulis: Jimly Asshiddiqie
Sumber: Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 2, 2008 (diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
Daftar Pustaka
1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia
2. Assiddiqie, J. (2008). Sistem Presidential IndonesiaPasca-Amandemen UUD 1945: Antara Stabilitas dan Akuntabilitas. Jurnal Konstitusi, 5(2), 145-168.
3. Susanti, B., & Permana, A. (2015). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer: Studi Kasus Indonesia dan Malaysia. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Tata Negara (hlm. 89-110). Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
4. Assiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. (Referensi tambahan utuk konteks UUD 19450
Comments
Post a Comment