Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

Nama : Naurah Salsabila Kurniawan (049)

Nim   : 46125010145


Pendahuluan

Latar Belakang: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 membentuk fondasi konstitusional negara kesatuan Republik Indonesia, dan sistem pemerintahan Indonesia berdiri di atasnya. UUD 1945 telah diubah empat kali sejak dibuat pada tahun 1945, memperkuat pemisahan kekuasaan, demokrasi, dan supremasi hukum. Di tengah dinamika politik modern, penelitian ini relevan. Di sini, pemahaman tentang sistem pemerintahan sangat penting untuk menentukan sikap kewarganegaraan yang bertanggung jawab. Kebutuhan untuk melakukan analisis tentang cara UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat, fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta efeknya terhadap hak warga negara mendorong latar belakang ini. 

Tujuan Kajian : Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dasar dari struktur pemerintahan Indonesia yang didasarkan pada Undang-Undang 1945, menganalisis penelitian ilmiah tentang subjek, dan mempertimbangkan bagaimana mereka memengaruhi pemahaman setiap orang tentang apa yang mereka anggap sebagai warga negara. Metode ini diharapkan dapat memperkaya portofolio pengetahuan kewarganegaraan dengan menyusun sintesis akademik yang sistematis.


Ringkasan UUD 1945 

- Pasal 1 Ayat 2 dan 3 (Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum)  berbunyi sebagai berikut: "(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum."

Makna Konstitusional: Pasal ini menetapkan prinsip demokrasi Pancasila, di mana rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi melalui mekanisme pemilu dan representasi. Semua tindakan pemerintahan di negara hukum harus diatur oleh hukum, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan untuk melindungi hak asasi manusia. Ini membentuk fondasi untuk sistem presidensial yang demokratis setelah amendemen.

- Pasal 4 (Kekuasaan Presiden) "(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya."
Konsekuensi Konstitusional: Pasal ini mengatur fungsi eksekutif, dengan presiden berfungsi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, UUD membatasi kekuasaan eksekutif, yang mencakup pembentukan kabinet dan pelaksanaan kebijakan. Dengan membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode lima tahun, amandemen ini meningkatkan imbangan.

- Pasal 5–20 (Fungsi Legislatif): Kutipan Utama (Ayat 1) dari Pasal 20 menyatakan, "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, memegang anggaran pendapatan dan pengeluaran negara, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memegang kekuasaan politik lainnya yang dilakukan secara terbuka."
Makna Konstitusional: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertanggung jawab untuk mengatur legislatif sesuai dengan pasal-pasal ini. DPR memiliki wewenang legislatif, anggaran, dan pengawasan terhadap eksekutif, sementara DPD bertanggung jawab untuk menangani masalah daerah. Dengan prinsip representasi rakyat yang proporsional, ini mencerminkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah dominasi satu cabang.

- Pasal 24 (Kekuasaan Kehakiman): Kutipan: "(1) Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga kehakiman yang menurut Undang-Undang diadili di bawah Mahkamah Agung."

Makna Konstitusional: Pasal ini menjamin independensi yudikatif sebagai penjaga konstitusi, termasuk Mahkamah Konstitusi (yang dibentuk setelah amandemen). Hak warga dilindungi oleh yudikatif, yang berfungsi sebagai pengawas terakhir terhadap legislatif dan eksekutif.

- Pasal 27–34 (Hak dan Kewajiban Warga Negara): Kutipan utama dari Pasal 27 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal-pasal ini mengatur hak asasi seperti kesamaan di hadapan hukum, kebebasan beragama, kesejahteraan sosial, dan pendidikan. Membela negara dan membayar pajak adalah tanggung jawab warga. Ini menghubungkan sistem pemerintahan dengan hak warga, yang memastikan bahwa pemerintah berfokus pada kemakmuran warga.


Ringkasan Artikel Ilmiah 

- Judul: "Sistem Presidensial Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945: Antara Stabilitas dan Akuntabilitas"

Penulis: Jimly Asshiddiqie

Sumber: Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 2, 2008 (diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).

Isi Pokok: Artikel ini mengkaji bagaimana sistem pemerintahan Indonesia berkembang dari presidensial otoriter Orde Baru menjadi presidensial demokratis setelah UUD 1945 diamendemen. Penulis berpendapat bahwa amandemen meningkatkan akuntabilitas eksekutif melalui pengawasan DPR dan independensi yudikatif, tetapi korupsi dan polarisasi politik terus mengancam stabilitas. Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini berbicara tentang Pasal 1, 4, dan 24 UUD 1945 untuk menjelaskan bagaimana prinsip negara hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan contoh kasus peninjauan hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Gagasan utama: Sistem presidensial Indonesia unik karena menggabungkan aspek parlementer, yang berarti bahwa untuk mempertahankan demokrasi diperlukan reformasi terus-menerus.

- Judul: "Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer: Studi Kasus Indonesia dan Malaysia"

Penulis: Bivitri Susanti dan Adi Permana

Sumber: Prosiding Seminar Nasional Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada, 2015 (diterbitkan oleh Fakultas Hukum UGM).

Isi Pokok: Artikel ini mengkaji perbedaan dan perbedaan antara sistem presidensial Indonesia dan parlementer Malaysia, dengan penekanan khusus pada perubahan konstitusi yang terjadi di negara-negara ASEAN. Penulis berpendapat bahwa sistem presidensial Indonesia (berdasarkan UUD 1945) lebih tahan terhadap krisis ekonomi, tetapi kurang fleksibel dibandingkan dengan sistem parlementer saat pergantian pemerintahan. Relevansi terhadap UUD 1945: Perbincangan berkonsentrasi pada Pasal 20 (legislatif) dan 27–34 (hak warga), yang menunjukkan bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia menghadapi masalah hak minoritas dan supremasi hukum. Gagasan utama: Perbandingan ini menunjukkan bahwa konstitusi harus disesuaikan dengan keadaan lokal dan mengusulkan untuk meningkatkan peran DPR dalam pengawasan eksekutif.



Sintesis dan Refleksi 

Sintesis: Studi UUD 1945 dan dua artikel ilmiah menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berbasis presidensial, dengan fondasi negara hukum dan kedaulatan rakyat (Pasal 1). Seperti yang dijelaskan Jimly Asshiddiqie, amendemen UUD memperkuat pemisahan kekuasaan. Menurutnya, legislatif (Pasal 5–20) dan yudikatif (Pasal 24) mengawasi eksekutif (Pasal 4). Artikel kedua melengkapi perspektif perbandingan dengan menunjukkan bahwa presidensial Indonesia lebih stabil daripada parlementer, meskipun masih ada masalah dengan pelaksanaan hak warga (Pasal 27–34) seperti kesetaraan dan keadilan yang membutuhkan reformasi. Secara keseluruhan, argumen literatur yang menekankan akuntabilitas dan adaptasi menunjukkan bahwa UUD 1945 bukan hanya dokumen statis; itu adalah kerangka dinamis yang dipengaruhi oleh perubahan politik.

Refleksi Pribadi: Melalui tugas ini, saya menemukan bahwa UUD 1945 merupakan panduan hidup bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi selain hanya undang-undang. Sikap saya sebagai warga negara dipengaruhi oleh pemahaman ini tentang hak dan kewajiban kita, seperti membela negara melalui partisipasi dalam pemilu dan pengawasan pemerintah (Pasal 30). Saya menjadi semakin kritis terhadap masalah korupsi dan polarisasi politik karena saya ingin menjadi warga yang bertanggung jawab, mendukung supremasi hukum, dan mendukung stabilitas nasional. Sebagai hasil dari penelitian ini, saya merasa lebih yakin tentang pentingnya literatur ilmiah untuk mengontekstualisasikan konstitusi.


Daftar Pustaka

1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia

2. Assiddiqie, J. (2008). Sistem Presidential IndonesiaPasca-Amandemen UUD 1945: Antara Stabilitas dan Akuntabilitas. Jurnal Konstitusi, 5(2),  145-168.

3. Susanti, B., & Permana, A. (2015). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer: Studi Kasus Indonesia dan Malaysia. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Tata Negara (hlm. 89-110). Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

4. Assiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. (Referensi tambahan utuk konteks UUD 19450

Comments

Popular posts from this blog

Cinta Tanah Air sebagai Inspirasi Perjalanan Akademik