Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Dua Negara Lain
KELOMPOK 10 :
MUHAMAD UBAY FIRDOS (E46)
CHAYARA NAYLA FAIZA (E47)
SHAFINA RAMADHANI ACHMAD (E48)
NAURAH SALSABILA KURNIAWAN (E49)
FIKA NUR FAJRIYYAH (E50)
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda,
sesuai dengan sejarah, budaya, serta kondisi sosial dan politiknya. Peran
pemerintah sangat penting dalam menentukan bagaimana suatu negara dibangun,
bagaimana kekuasaan dijalankan, dan bagaimana hubungan antara pemerintah dan
rakyat dipertahankan. Sebagai negara demokrasi dengan sistem presidensial,
Indonesia memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari negara lain. Oleh
karena itu, penting untuk membandingkan dan mengontraskan sistem pemerintahan
Indonesia.
Melalui kajian perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan
dua negara lain, mahasiswa dapat memahami persamaan dan perbedaan yang ada,
serta menilai kelebihan dan kelemahan dari masing-masing sistem. Pemahaman ini
penting, bukan hanya untuk memperluas wawasan, tetapi juga untuk menumbuhkan
sikap kritis terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Dengan membandingkan,
kita dapat belajar bagaimana suatu sistem dapat berjalan efektif di suatu
negara, dan mengambil pelajaran untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam
sistem pemerintahan di Indonesia.
Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran
kebangsaan dan pemahaman terhadap pentingnya sistem pemerintahan yang adil,
transparan, serta mampu menyejahterakan rakyat. Pengetahuan mengenai perbedaan
sistem pemerintahan juga bermanfaat untuk menyiapkan generasi muda yang lebih
terbuka, kritis, dan demokratis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan
dinamika politik dunia.
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Menjelaskan profil sistem pemerintahan Indonesia.
2. Mendeskripsikan sistem pemerintahan di dua negara pilihan.
3. Membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan dua negara
lain melalui tabel perbandingan.
4. Menganalisis secara kritis persamaan dan perbedaan yang ditemukan.
5. Memberikan refleksi serta rekomendasi yang bermanfaat bagi
pembelajaran demokrasi dan praktik pemerintahan.
METODE KAJIAN
Kajian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif, yaitu dengan
menggambarkan sistem pemerintahan Indonesia secara rinci, kemudian
membandingkannya dengan sistem pemerintahan di dua negara lain. Data diperoleh
melalui studi literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah,
artikel, dan dokumen resmi. Informasi yang dikumpulkan mencakup bentuk negara,
sistem pemerintahan, mekanisme pemilu, pemisahan kekuasaan, hubungan antara
pemerintah dan rakyat, serta prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Setelah data terkumpul, dilakukan analisis deskriptif untuk
memaparkan masing-masing sistem pemerintahan secara sistematis. Selanjutnya,
dilakukan perbandingan dalam bentuk tabel untuk memperjelas persamaan dan
perbedaan antar negara. Analisis ini kemudian dilanjutkan dengan penilaian
kritis terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Di akhir kajian,
disusun refleksi dan rekomendasi yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman
demokrasi dan memberikan masukan bagi pengembangan sistem pemerintahan di
Indonesia.
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Bentuk Negara adalah cara suatu negara mengorganisasikan
kekuasaan, khususnya
mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta
bagaimana kedaulatan
negara terwujud dalam strukturnya. bentuk suatu negara dapat
dibedakan menjadi, yakni
negara kesatuan dan serikat (federal).
NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan
Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di
dalamnya tidak terdapat
negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat
sebagai otoritas tertinggi.
Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya
menjalankan kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol,
Brunei Darussalam, dan
Indonesia.
• Sistem
pemerintahan adalah sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan
memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Indonesia memiliki
sistem pemerintahan
sebagai berikut:
• Presidensial:
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, diangkat
oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan memiliki masa jabatan
tetap.
• Republik
Konstitusional: Mandat kekuasaan berasal dari rakyat melalui pemilihan
umum dan diatur oleh konstitusi tertinggi, yaitu UUD 1945.
• Pemisahan
Kekuasaan (Checks and Balances): Terdapat pemisahan tugas dan
wewenang antara lembaga eksekutif (Presiden), legislatif (MPR,
DPR, DPD), dan
yudikatif (MA, MK).
• Sistem
Multipartai: Dalam praktiknya, Indonesia menganut prinsip multipartai, yang
memungkinkan banyak partai politik untuk turut serta dalam proses
politik.
PEMISAHAN KEKUASAAN
Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik
tiga serangkai. Sederhananya,
Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.
Adapun tujuannya
dari konsep Trias Politica ini adalah untuk mencegah kekuasaan
negara yang bersifat
absolut. Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi
suatu pemerintahan
negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
• Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang dan roda
pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
Akan tetapi, mengingat
kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan
seorang diri, Presiden
memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada
pejabat pemerintah
lainnya, yakni para menteri.
• Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Terdapat 3
lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara
lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
• Kekuasaaan
Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan
undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[6]
atau sederhananya
adalah kekuasaan kehakiman. Fungsi yudikatif di Indonesia
dilakukan oleh Mahkamah
Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan
pengadilan
kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah
satu fungsinya adalah
untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan
kasasi dan
peninjauan kembali. Sementara salah satu wewenang Mahkamah
Konstitusi adalah
melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
PERAN KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN
• Peran Kepala
Negara
presiden memegang kekuasaan tertinggi atas militer. Hal ini
melibatkan Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagaimana diatur dalam
Pasal 10
UUD 1945.Kewenangan ini memungkinkan presiden untuk memimpin
strategi
pertahanan nasional demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu,
presiden juga
bertugas mengangkat duta besar dan konsul yang mewakili Indonesia
di negara lain.
Kewenangan ini disertai dengan penerimaan duta besar dari negara
lain, seperti
diatur dalam Pasal 13 UUD 1945.
• Peran Kepala
Pemerintahan
pejabat tertinggi dalam eksekutif pemerintahan yang bertanggung
jawab atas pengelolaan
administrasi negara dan pelaksanaan kebijakan publik. Peran ini
biasanya dipegang oleh
seorang Perdana Menteri, Kanselir, atau Presiden, tergantung pada
sistem pemerintahan
negara tersebut. Tugasnya (1)Memegang kekuasaan pemerintahan
sesuai UU Pasal 4 ayat
Mengangkat dan memberhentikan para menteri sesuai UU Pasal 17 ayat
2.(2) Menetapkan
peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
sesuai UU Pasal 3
ayat 2. (3)Mengesahkan
rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, sesuai UU
Pasal 2 ayat 4. (4)Merancang UU Anggran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang
dan dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan DPD, sesuai
Undang-undang Pasal
23 ayat 2.
MEKANISME PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan
rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota
Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia mengadakan
Pemilihan Umum setiap
lima tahun untuk memilih anggota legislatif dan presidennya.
Pemilihan Umum di Indonesia
melibatkan dua komponen utama: Pemilihan Legislatif dan Pemilihan
Presiden
PEMILIHAN LEGISLATIF:
• Pemilihan
Legislatif di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota MPR, DPD, DPR,
dan DPRD.
• MPR merupakan
lembaga tertinggi yang beranggotakan DPR dan DPD, berwenang
mengubah konstitusi, menetapkan kebijakan negara, serta memilih
presiden dan
wakil presiden.
• DPD mewakili
daerah dan berperan dalam urusan otonomi daerah, peraturan, dan
kebijakan pemerintah.
• DPR dipilih
langsung oleh rakyat dan berfungsi membuat undang-undang,
menyelidiki, serta mengawasi pemerintah.
DPRD mewakili kepentingan provinsi, kabupaten, dan kota di tingkat
daerah.
PEMILIHAN PRESIDEN:
Pemilihan Presiden berlangsung setelah Pemilihan Legislatif. Dalam
pemilihan ini,
warga negara Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara
langsung.
Calon presiden harus berkoalisi agar berpeluang memenangkan
pemilu, karena
Indonesia menggunakan sistem multipartai. Kandidat presiden yang
memperoleh
lebih dari 50% suara populer menjadi presiden. Jika tidak ada
kandidat yang
mencapai mayoritas langsung, pemilihan putaran kedua diadakan
antara dua
kandidat utama. Selain kedua komponen Pemilihan tersebut di atas,
Di Indonesia
juga ada juga proses pemilihan kepala daerah, seperti gubernur,
walikota, dan bupati
di tingkat daerah.
HUBUNGAN ANTARA RAKYAT DAN PEMERINTAH
Hubungan antara pemerintah dan rakyat adalah interaksi timbal
balik, di mana pemerintah
berperan memberi pelayanan, pengaturan, dan pembangunan, sementara
rakyat berperan
sebagai penerima, pengawas, sekaligus partisipan. Hubungan ini
bisa berupa hubungan
atasan-bawahan, produsen-konsumen, maupun janji-kepercayaan.
Fungsi utama hubungan tersebut adalah sebagai penghubung dan
pengikat: pemerintah
menyampaikan kebijakan dan pelayanan, sedangkan rakyat memberikan
tuntutan, kontrol
sosial, dan kepercayaan. Jika pemerintah gagal memenuhi janji atau
kebutuhan, hubungan
dapat retak dan menimbulkan krisis legitimasi.
Pemerintah lahir dari kontrak sosial dengan tujuan menjaga
ketertiban, melayani
masyarakat, memberdayakan rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan.
Tugas utamanya
mencakup keamanan, keadilan, pelayanan publik, pembangunan
ekonomi, perlindungan
lingkungan, dan pemeliharaan fakir miskin. Secara hakiki,
pemerintah berfungsi sebagai
pelayan (service) dan pemberdaya (empowerment) bagi rakyat.
Rakyat sendiri memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi negara,
seperti keamanan,
pekerjaan, pendidikan, kebebasan beragama, keadilan, serta layanan
publik. Hubungan
sehat terwujud bila ada timbal balik antara janji pemerintah dan
kepercayaan rakyat, dengan
tujuan bersama mencapai keadilan, kemandirian, dan kemakmuran.
PRINSIP DEMOKRASI DAN SUPREMASI HUKUM
• Prinsip
demokrasi adalah nilai-nilai dasar dan pedoman dalam suatu sistem
pemerintahan yang menekankan kedaulatan rakyat, partisipasi aktif
warga negara,
perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, serta
pelaksanaan
pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
• Supremasi hukum
adalah prinsip fundamental negara hukum yang menempatkan
hukum sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan negara,
sehingga semua
orang dan lembaga, termasuk pemerintah, tunduk dan patuh pada
hukum.
Supremasi hukum dan demokrasi merupakan dua prinsip yang saling
berkaitan dalam
penyelenggaraan negara. Supremasi hukum menjamin bahwa kekuasaan
dijalankan
berdasarkan hukum, melindungi hak-hak dasar warga negara,
membatasi wewenang
melalui pembagian kekuasaan yang jelas, serta menyediakan
perlindungan lewat peradilan
yang independen agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, demokrasi
menegaskan kedaulatan rakyat melalui pemilu langsung, bebas, dan
rahasia, pembatasan
masa jabatan agar tidak ada kekuasaan absolut, keterbukaan
pemerintahan, serta peran
serta aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Dengan
demikian, penegakan
supremasi hukum menjadi dasar agar demokrasi berjalan adil dan
transparan, sedangkan
demokrasi memastikan hukum berpihak pada rakyat.
PROFIL SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Bentuk Negara Amerika Serikat: Negara Federal (Federal Republic)
Amerika Serikat menganut bentuk negara federasi atau federal. Ini
berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi secara konstitusional antara
pemerintah nasional (pusat) di Washington D.C. dan pemerintah negara bagian
(state) beserta pemerintah lokal.
BENTUK FEDERAL CIRI- CIRI UTAMA DI AS :
• Pembagian
Kekuasaan (Division of Powers): Konstitusi AS mengalihkan kekuasaan tertentu
kepada pemerintah federal (seperti kebijakan luar negeri, pertahanan nasional,
dan pengendalian mata uang) dan mengalihkan semua kekuasaan lainnya kepada
negara (seperti pendidikan, politik, dan pemerintahan umum).
• Konstitusi yang
tertulis: AS adalah hukum tingkat tertinggi. Kekuasaan ini dijamin oleh
konstitusi, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh satu tingkat pemerintahan
pun (federal atau nasional).
• Kedaulatan Ganda
(Dual Sovereignty): Negara-negara yang bertikai di AS terbagi menjadi dua
pemerintahan: pemerintah federal dan pemerintah nasional negara tempat mereka
tinggal saat ini. Setiap negara memiliki karakteristik uniknya sendiri dalam
bidang-bidang yang dianggap sebagai bagian dari konstitusi.
• Mahkamah Agung
sebagai Penjaga Konstitusi (Judicial Review): Mahkamah Agung AS memiliki
kewenangan untuk meninjau ulang dan membatalkan undang-undang dari pemerintah
federal maupun negara bagian yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi AS.
Ini memastikan keseimbangan dalam sistem federal.
• Bikameralisme
(Badan Legislatif Dua Dewan): Kongres AS terdiri dari dua kamar: Senat dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Senat mewakili kepentingan negara bagian
(masing-masing 2 senator), sedangkan DPR mewakili rakyat berdasarkan populasi.
Struktur ini dirancang untuk melindungi hak-hak negara bagian.
Peran kepala negara dan kepala pemerintahan
Kepala negara memeiliki peran pemegamg kekuasaan simbolis dan diplomatik. Sementara itu kepala pemerintahan
bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan bertindak sebagai panglima
tertinggi militer. Sebagai kepala pemerintahan, presiden amerika serikat juga
dapat mengusulkan undang undang dan memiliki kewenangan rencangan uud yang
diajukan kongres.
• Sistem Pemilu
Dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden, Amerika Serikat
memakai sistem “Electroral College”. Biasanya di calonkan oleh partai politik
negara bagiannya. Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan
suara untuk calom presiden, tapi juga calon anggota electroral college.
Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya
merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan
pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral
College saat hari pencoblosan.
Untuk memenangkan pemilu presiden, seorang calon presiden harus
bisa merebut 270 suara dari Electroral College. Karena rumitnya sistem ini,
penentuan bisa berlangsung lama, sampai satu atau dua minggu setelah hari
pemungutan suara.
• Hubungan antara
Pemerintah dan Rakyat
Amerika merupakan negara dengan jumlah penduduk terabanyak di
dunia, setelah China dan India. Pemerintah punya tugas untuk melindungi hak-hak
asasi rakyatnya. Rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk membuat dan
menjalankan hukum. Mekanisme konstitusional pemilu dan kebebasan memberikan
kekuatan besar pada rakyat untuk memberikan pemerintahan mereka.
• Prinsip
Demokrasi dan Supremasi Hukum
Prinsip demokrasi di amerika serikat mencakup kedaulatan rakyat.
Hal ini berarti pemerintah hanya dapat bergerak dengan persetujuan dan wewenang
rakyat. Sementara itu supremasi hukum berisi jaminan hak asasi manusia,
peradilan yang bebas dan tidak memihak .Amerika menetapkan konstitusi sebagai
hukum tertinggi di negaranya. Hal ini memastikan semua undang undang dan
perjanjian yang di setujui oleh kongres menjadi dasar hukum yang harus di taati
oleh semua rakyatnya.
TABEL PERBANDINGAN SISTEM
PEMRINTAHAN
|
Aspek |
Indonesia |
Amerika |
|
Bentuk Negara |
Kesatuan |
Federal |
|
Sistem pemerintahan |
Presidensial |
Presidensial |
|
Pemilihan presiden |
Langsung oleh rakyat |
Electoral College |
|
Masa jabatan presiden |
5 tahun (max. 2 periode) |
4 tahun (max. 2 periode) |
|
Parlemen |
MPR (DPR+DPD) |
Congress (house+senate) |
|
Sistem hukum |
Civil Law |
Common Law |
|
Pemilu legislatif |
proporsional |
Distrik (first past the post) |
ANALISIS KRITIS
Studi Perbandingan ini menunjukkan banyak persamaan dan perbedaan
antara sistem pemerintahan Amerika Serikat dan Indonesia. Meskipun keduanya
memiliki presidensi, masing-masing sistem dipengaruhi oleh konteks geografis
dan historis yang berbeda. Dalam hal
prinsip supremasi hukum dan demokrasi, kedua negara menekankan kedaulatan rakyat
(Pasal 1 UUD 1945 di Indonesia versus Preamble Konstitusi AS), pemisahan
kekuasaan (Trias Politica dengan checks and balances), dan peran presiden
sebagai kepala negara atau pemerintahan yang kuat. Misalnya, peninjauan hukum yang dilakukan
oleh Majelis Konstitusi di Indonesia memiliki kemiripan dengan peninjauan hukum
yang dilakukan oleh Mahkamah Agung AS, yang menjamin bahwa konstitusi adalah
hukum tertinggi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hubungan rakyat-pemerintah, yang didasarkan
pada kontrak sosial untuk melindungi hak asasi dan kesejahteraan, juga serupa,
dengan pemilu sebagai sarana untuk melibatkan orang.
Tetapi perbedaan struktural menimbulkan keunggulan dan kekurangan
yang signifikan. Sebagai negara
kesatuan, pemerintah pusat Indonesia berfungsi dengan baik untuk menjaga integritas
wilayahnya yang beragam (seperti di tengah ancaman separatisme), tetapi ia
rentan terhadap sentralisasi yang berlebihan dan korupsi umum, di mana
eksekutif, yaitu presiden, sering mendominasi legislatif melalui koalisi
multipartai yang rapuh. Namun, sistem
federal Amerika Serikat memungkinkan negara bagian yang lebih besar untuk
memiliki otonomi yang lebih besar, seperti polisi lokal dan pendidikan. Ini
memungkinkan negara bagian untuk menyesuaikan diri dengan populasi dan budaya
yang beragam, tetapi sering menyebabkan ketidakseragaman dalam kebijakan
nasional, seperti tentang hak senjata atau aborsi, yang menyebabkan polarisasi
politik. Pemilihan presiden langsung di Indonesia lebih demokratis dan inklusif
bagi rakyat (mayoritas suara nasional) daripada Electoral College AS yang
kontroversial, yang dikritik sebagai bentuk "demokrasi tidak
langsung" yang merugikan negara kecil.
Secara kritis, kelemahan Indonesia terlihat dalam penerapan
supremasi hukum: UUD 1945 menjamin bahwa yudikatif bebas, tetapi intervensi
politik terhadap MK sering terjadi, melemahkan keseimbangan dibandingkan dengan
AS, di mana Mahkamah Agung lebih kuat sejak Marbury v. Madison (1803). Sementara sistem multipartai di Indonesia
mendorong inklusi tetapi juga fragmentasi parlemen, dua partai utama di Amerika
Serikat (Demokrat-Republik) bekerja dengan baik tetapi kurang representatif
bagi minoritas. Perbandingan ini
menunjukkan kontradiksi: kedua sistem presidensial rentan terhadap "presidensi
imperial", yaitu dominasi presiden. Namun, federalisme AS lebih tahan
terhadap krisis, seperti pandemi COVID-19, sementara kesatuan Indonesia lebih
stabil untuk kemajuan nasional. Menurut
literatur komparatif, seperti Pola Demokrasi Lijphart, model Indonesia lebih
"konsosiasional" untuk masyarakat majemuk, tetapi memerlukan
perubahan untuk mengurangi oligarki politik.
REFLEKSI KELOMPOK
Dalam dua sesi diskusi, kami merefleksikan perbandingan sistem
pemerintahan Indonesia dan AS, fokus pada bentuk negara, pemisahan kekuasaan,
dan pemilu. Bentuk kesatuan Indonesia jaga kedaulatan tunggal dan integritas
nasional, efektif kelola keragaman, tapi batasi otonomi daerah—kontras dengan
federal AS yang beri kedaulatan ganda untuk wewenang negara bagian di
pendidikan dan pemerintahan lokal. Kami sadar perlu delegasi kekuasaan lebih
baik di Indonesia agar hindari ketidakpuasan daerah.
Pemisahan kekuasaan (Trias Politica) cegah absolutisme: eksekutif
(Presiden), legislatif (MPR/DPR/DPD vs. Kongres), yudikatif (MA/MK vs. Mahkamah
Agung) saling awasi. Judicial review AS lebih mapan jaga konstitusi tertinggi,
sementara MK Indonesia butuh penguatan untuk keseragaman hukum. Pemilu presiden
langsung di Indonesia (umum, bebas, rahasia, adil setiap 5 tahun) lebih
inklusif via multipartai proporsional, daripada Electoral College AS yang rumit
dan tidak langsung (butuh 270 suara dewan pemilih)—sistem Indonesia rentan
koalisi rapuh, AS abaikan minoritas.
Kajian ini perkaya pemahaman hubungan rakyat-pemerintah sebagai
kontrak sosial: pemerintah pelayan keamanan-keadilan-kesejahteraan, rakyat
pengawas-partisipan. Demokrasi (kedaulatan rakyat, partisipasi, pemilu adil)
dan supremasi hukum (hukum tertinggi, peradilan independen) saling dukung, tapi
Indonesia butuh transparansi lebih hindari krisis legitimasi. Refleksi ini
dorong kami aktif di pemilu dan pengawasan, tingkatkan kesadaran kebangsaan
untuk sistem adil di dinamika global.
KESIMPULAN
Kajian perbandingan ini menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki fondasi presidensial yang kuat dengan
persamaan dalam demokrasi (kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan) dan
supremasi hukum (konstitusi tertinggi, judicial review), yang mendukung
hubungan timbal balik rakyat-pemerintah untuk kesejahteraan. Namun, perbedaan
bentuk negara (kesatuan vs. federal), mekanisme pemilu (langsung vs. Electoral
College), dan sistem hukum (Civil vs. Common Law) menunjukkan keunikan
masing-masing: Indonesia unggul dalam integritas nasional dan inklusi
multipartai, sementara AS lebih adaptif melalui otonomi dan stabilitas
institusional. Analisis kritis menekankan bahwa tantangan nyata seperti korupsi
dan polarisasi membutuhkan perubahan terus-menerus, meskipun kedua sistem
tersebut secara teoritis efektif. Secara
keseluruhan, perbandingan ini menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna;
namun, memahami sistem lain sangat penting untuk memperbaiki demokrasi
Indonesia agar lebih adil, transparan, dan beradaptasi dengan perubahan dunia.
REKOMENDASI
• Untuk
Pemerintah Indonesia: Meningkatkan efisiensi pelayanan publik sesuai Pasal 18
UUD 1945 dengan mengadopsi elemen federalisme Amerika Serikat untuk memperkuat
otonomi daerah (misalnya, meningkatkan desentralisasi anggaran untuk Dewan
Perwakilan Daerah), sambil mempertahankan kesatuan untuk mencegah fragmentasi.
• Untuk Reformasi
Pemilu: Pertimbangkan hybrid College Electoral untuk pemilu presiden agar lebih
proporsional, mengurangi dominasi Jawa-sentris, dan memastikan transparansi
untuk menghindari kontroversi seperti di Amerika Serikat.
• Untuk
Pendidikan dan Akademisi: Masukkan studi komparatif seperti ini ke dalam
kurikulum PKn sekolah dan universitas, bersama dengan penelitian empiris lebih
lanjut tentang dampak multipartai versus dua partai terhadap representasi
minoritas untuk membangun generasi yang lebih baik.
• Untuk warga
negara dan kelompok masyarakat non-pemerintah: Dorong kampanye pengawasan sipil
terhadap peninjauan hukum seperti yang dilakukan oleh AS, termasuk advokasi
anti-korupsi untuk memperkuat hubungan rakyat-pemerintah, dan kolaborasi lintas
negara untuk berbagi praktik demokrasi terbaik di ASEAN.
DAFTAR PUSTAKA
Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (20 06 2025). Makna Trias Politica
dan Penerapannya di Indonesia. www.hukumonline.com.
kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.
Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.). disdukcapil.kalteng.go.id.
umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.
Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara & Bentuk
Pemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.
Bernadetha Aurelia Oktavira, S. (20 06 2025). Makna Trias Politica
dan Penerapannya di Indonesia. www.hukumonline.com.
Bleiker, C. (4 11 2024). Proses pemilihan Presiden AS yang Panjang
dan rumit. dw.com.
budiatri, A. P. (t.thn.). Pemilu Presiden Amerika Serikat. ejournal.brin.go.id.
kumparan, P. (26 11 2024). Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan. kumparan.com.
Pelokilla, J. (t.thn.). UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia. journal.tirtapustaka.com.
Pemilihan Umum di Indonesia. (t.thn.).
disdukcapil.kalteng.go.id.
Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat-USA. (t.thn.). bagpem.banjarmasinkota.go.
umumsetda, A. (09 05 2023). SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. umumsetda.bulelengkab.go.id.
Welianto, A. (15 01 2022). Bentuk Negara & Bentuk
Pemerintahan: Pengertian dan Macamnya. Kompas.com.

Comments
Post a Comment